Monday 22 November 2010

Program Penelitian Kebijakan Pendidikan


 Program Penelitian Kebijakan Pendidikan (PPKP) diselenggarakan sebagai usaha untuk melakukan penilaian dan pengukuran terhadap kebijakan pendidikan dalam lingkungan PTAI (internal) dan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan yang menjadi tugas fungsional Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam (eksternal). Atau disinergikan dengan program penelitian yang dirancang Badan Penelitian dan Pengembangan Agama dan Pendidikan dan Latihan Keagamaan (Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan).
Program ini terdiri atas empat paket, yakni: 


  1. Penelitian Bahan Kebijakan (PBK).
  2. Penelitian Koherensi Kebijakan (PKK) atau Analisis Kebijakan.
  3. Penelitian Pelaksanaan Kebijakan (PPK) atau Evaluasi Formatif.
  4. Penelitian Hasil Kebijakan (PHK) atau Evaluasi Sumatif.
PBK diarahkan untuk menghimpun informasi, gagasan, dan potensi bagi perumusan kebijakan. PKK diarahkan untuk memahami dan menilai koherensi kebijakan, baik vertikal maupun horizontal. PPK diarahkan untuk menilai unsur penunjang dan penghambat pelaksanaan kebijakan, internal maupun eksternal. PHK diarahkan untuk mengukur tingkat keberhasilan kebijakan yang dioperasionalisasikan dalam bentuk program (proyek) pengembangan, disertai kriteria, indikator, dan tolok ukur tertentu.
Pertelaan Program ini adalah sebagai berikut:
  1. Tujuan : Memacu partisipasi dosen dan peneliti dalam
    proses pengembangan pendidikan (penggalian potensi pengembangan pendidikan, pengembangan program pendidikan, dan penilaian program pengembangan pendidikan).
  2. Pelaksana : Dosen dan peneliti lintas bidang keahlian (ilmu).
  3. Pengelola : Lembaga/Pusat Penelitian/P3M.
  4. Sifat : Kolektif (interdisipliner).
  5. Waktu : Satu tahun anggaran, atau berlanjut sesuai
    kebutuhan.
  6. Tahapan : a. Penawaran bantuan penelitian kebijakan pendidikan.
    b. Pengajuan usulan penelitian.
    c. Seleksi usulan penelitian.
    d. Penilaian usulan penelitian.
    e. Pengumuman usulan yang diterima dan yang ditolak.
    f. Presentasi usulan penelitian melalui workshop.
    g. Penandatanganan kontrak bantuan penelitian.
    h. Pelaksanaan penelitian.
    i. Pemantauan penelitian oleh Tim Ahli.
    j. Penilaian terhadap hasil penelitian melalui seminar.
    k. Pelaporan pelaksanaan penelitian.
    l. Tindak lanjut hasil penelitian (dengan rekomendasi Tim Ahli).
    m. Publikasi hasil penelitian melalui jurnal atau dalam bentuk buku.
    7. Keterangan: Dapat disusun skala prioritas tertentu, terutama yang dipandang layak untuk diselenggarakan penelitian berjangka secara berkelanjutan (longitudinal research).

0 comments:

Post a Comment