Friday, 17 December 2010

Pelaksanaan Kurikulum (KTSP)


PENDAHULUAN
Sebagai mana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Tahun Pelajaran 2008/2009 merupakan tahun pelajaran ketiga SMP Yayasan Pupuk Kaltim menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan menengah (SMP) adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Uraian berikut adalah gambaran umum penyempurnaan sistem penyelenggaraan pendidikan di SMP Yayasan Pupuk Kaltim.
KERANGKA DASAR KURIKULUM (KTSP)
a. Kelompok Mata Pelajaran
No.
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Membentuk peserta didik menjadi manusia yg beriman & bertaqwa kepada Tuhan Yg Maha Esa.
2.
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
Peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status hak dan kewajibannya
3.
Iptek
Memperoleh kompetensi dasar iptek serta membudayakan berpikir ilmiah
4.
Estetika
Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan keindahan dan harmoni.
5.
Jasmani, OR dan
Kesehatan
Meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran sehat
b. Prinsip Pengembangan Kurikulum
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
c. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
  1. Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna untuk dirinya. Pelayanan pendidikan yang bermutu, memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
  2. Ditegakkan dengan kelima pilar belajar, yaitu: Belajar untuk :Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YMEMemahami dan menghayati
    1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
    2. Memahami dan menghayati
    3. Mampu melaksanakan dan berfungsi secara efektif
    4. Hidup bersama dan berguna bagi orang lain
    5. Membangun dan menemukan jati diri
  3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikkan, pengayaan dan/atau percepatan sesuai dengan potensi dan tahap perkembangan dan kondisi peserta didik.
  4. Dalam suasana hubungan Peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat.
  5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan media yg memadai dan memamfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar.
  6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan.
  7. Mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
PENDIDIKAN BERBASIS KOMPETENSI
Penerapan pendidikan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan keputusan pemerintah untuk menghadapi persaingan era globalisasi. Persaingan yang terjadi pada era ini pada dasarnya terletak pada kualitas sumber daya manusia, yaitu kemampuan yang dapat dilakukan oleh SDM. Kemampuan ini disebut sebagai kompetensi. Kompetensi lulusan dijabarkan berdasarkan pada fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pada bab II Pasal 3 UU RI No. 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan Bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab.
Kompetensi lulusan suatu jenjang pendidikan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu : Ranah Pengetahuan, Ranah Psikomotor, dan Ranah Afektif. Ranah pengetahuan mencakup cakap dan berilmu, ranah psikomotor mencakup kreatif, sedang ranah afektif mencakup berakhlak mulia, sehat, beriman, dan bertaqwa, mandiri dan demokratis. Semua komponen pada Tujuan Pendidikan Nasional harus tercermin pada kurikulum dan sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah mengembangkan potensi peserta didik secara optimal menjadi kemampuan untuk hidup di masyarakat dan ikut menyejahterakan masyarakat. Lulusan suatu jenjang pendidikan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan serta berperilaku yang baik. Untuk itu peserta didik harus mampu mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan standar yang ditetapkan.
PENGERTIAN KOMPETENSI
  1. Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dapat dikenali melalui sejumlah hasil belajar dan indikatornya yang dapat diukur dan diamati. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual.
  2. Kompetensi dikembangkan secara berkesinambungan sejak Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal, Kelas I sampai dengan Kelas XII yang menggambarkan suatu rangkaian kemampuan yang bertahap, berkelanjutan, dan konsisten seiring dengan perkembangan psikologis peserta didik.

0 comments:

Post a Comment